Kamis, 08 Desember 2016

Ada Apa Dengan Pajak Google Indonesia ?


Google Indonesia dipaksa membayar pajak pada pemerintah indonesia merupakan keharusan yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan pencari terbesar dunia ini. Penyelesaian persoalan tersebut akan sangat mudah ketika adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk saling duduk bersama agar ditemukan solusi bersama. Term "Dipaksa" diatas adalah gambaran berlarut-larutnya penyelesaian persoalan Pajak Google Indonesia. 
Persoalan Pajak di Indonesia tidak sepenuhnya dapat dikatakan kesalahan Google indonesia. Beberapa faktor yang menjadi sebab keengganan wajib pajak untuk menaati kewajiban tidak dapat di kesampingkan. Faktor-faktor bukan aksioma namun penulis berusaha ambil objektif dari setiap kasus-kasus pajak di indonesia, disamping itu penulis sebagai wajib pajak mempunyai cerita tersendiri berdasarkan pengalaman.
Faktor diduga sebagai kesulitan bagi Ditjen Pajak Indonesia untuk melakukan tagihan :
1. Kebersihan
2. Keamanan
3. Keberlanjutan
Faktor diatas adalah kesimpulan penulis atas kesulitan Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban.

Kebersihan :
Persepsi umum masyarakat indonesia yang berakumulasi kepada warga dunia bahwa pemerintah indonesia masih dikelilingi oleh persoalan korupsi yang mendarah daging. Persoalan persepsi korupsi digambarkan jelas terindikasi banyak berada di sektor pajak. Peristiwa korupsi terungkap oleh orang atau oknum pajak yang sangat pantastis bagian terkecil. Dianalogikan bagaikan puncak gunung es masih banyak lagi didasar, hanya permukaan sedikit saja dapat terungkap. 
Tantangan terberat adalah memperbaiki citra yang tertanam dalam seperti analogi diatas. Tindakan Ditjen Pajak dalam meningkatkan penghasilan dari pajak harus selalu berganda dalam artian kedalam dan keluar. 

Keamanan :
Wajib pajak menjadi sangat aktif ketika Dirjen Pajak mampu memberikan jaminan keamanan terhadap kerahasian Wajib Pajak. Sebagaimana dapat di contoh pada perbankan adanya jaminan terproteksi data nasabah. Dari hal tersebut dapat secara kontan membuat Wajib pajak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam peraturan. 
Saat petugas pajak mendatangi Wajib Pajak yang patut diduga melakukan perbuatan penghindaran pajak salah satu bentuk ajakan atau memberikan peluang namun itupun sebagai bukti tidak aman data wajib pajak. 

Keberlanjutan :
Sistem perpajakan yang aman dari pergantian penguasa ini yang dimaksud keberlanjutan. Kepastian merupakan terpenting sehingga tidak menjadi dinamis mengikuti pergantian penguasa. kepastian keberlanjutan disini bukan menyangkut kebijakan besar atau kecil serta potongan-potongan namun dimana sistem yang berjangka panjang untuk menjamin para Wajib Pajak.

Pertimbangan diatas  dapat menjadi pertimbangan bagi Ditjen Pajak serta Google Indonesia untuk melakukan pemenuhan kewajiban sebagai perusahaan yang berada di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com