Selasa, 02 Juli 2013

Sabar Bos PT. Indoguna Utama

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan putusan kepada dua petinggi PT Indoguna Utama, Direktur Operasional Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum (HRD dan General Affair) Juard Effendi, dengan pidana penjara selama 2,3 tahun. Majelis hakim berpendapat, keduanya terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus presiden partai, Luthfi Hasan Ishaaq dengan uang Rp 1,3 miliar. Uang panas itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, dalam pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


Di negara ini jika pengusaha benar akan menjadi abu, jika pengusaha jujur akan binasa sebelum berkembang. Semua kebijakan, semua peraturan akan menjadi jalan bagi para petualang yang dapat mandat dari pejabat yang mempunyai kewenangan untuk memutar balik kebijakan dan peraturan. Pejabat negara ini sebenarnya lebih cocok menjadi pesulap, jangan-jangan saat Pak SBY lakukan test pada calon menteri memberikan pertanyaan "Apakah saudara calon menteri mempunyai kemampuan sulap?".

Ahmad Fattanah (AF) harus diberikan penghargaan sebagai don juan yang sangat peduli menjalankan kepercayaannya bahwa berbagi pada para janda-janda. Kasihannya sumber uang yang tidak baik. KPK sita yang diberikan AF kepada teman wanitanya tersenyum dengan indah sambil berkata "tetap nikmat saya". Harus diakui AF sangat piawai dan gesit sebagai petualang mungkin sering mendaki tebing terjal dantara dua gunung menjadikannya harus cerdik.

Bagi Bos PT. Indoguna Utama anggap saja sedang merugi dalam bisnis dan lagi sial, terpenting bahwa resiko beradaptasi di negara ini seperti anda jalani sekarang. Terpenting tetap jalankan perusahaan karena lebih banyak manusia yang bergantung pada perusahaan anda.

By. Tan Airdikit

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com